INFORMASI FKUB JB

 Prosedur Pertimbangan Tertulis FKUB Kota Jakarta Barat

 

        Pemohon

a. Ajukan permohonan rekomendasi rumah ibadat beserta lampirannya sesuai syarat permohonan rekomendasi FKUB sebagaiman pergub no 83 Tahun 2012 pasal 6 ayat 2 (izin permanen) atau pasal 16 ayat 2 (izin sementara) yang ditujukan kepada FKUB kota Jakarta Barat. Sampaikan permohonan dan berkas persyaratan kepada secretariat FKUB Kota Jakarta Barat.

         Sekretariat FKUB Jakarta Barat

a.   Menerima surat permohonan beserta berkas persyaratan dari pemohon

b. Tanda tangani/memberikan tanda terima surat permohonan dan serahkan kepada pemohon

c.  Meneliti berkas persyaratan permohonan

d.  Kembalikan berkas persyaratan apabila persyaratan tidak lengkap

e.  Sampaikan permohonan beserta persyaratannya kepada ketua FKUB.

K           Ketua FKUB Jakarta Barat

a.   Menerima teliti ulang surat permohonan beserta berkas persyaratannya

b.  Rapat pembentukan team verifikasi

c.   Serahkan surat permohonan beserta berkas persyaratannya kepada team verifikasi

          Team Verifikasi

a.      Terima surat permohonan beserta berkas persyaratan kepada dari ketua FKUB

b.     Lakukan penelitian permohonan beserta berkas persyaratan

c.      Lakukan peninjaun survey lapangan

d.     Lakukan wawancara verifikasi kepada warga pendukung secara random

e.     Buat laporan hasil peninjauan / survey lapangan dan hasil wawancara

f.       Sampaikan laporan hasil peninjuan / survey dan wawancara kepada ketua FKUB

 Ketua FKUB Jakarta Barat

a.      Terima laporan hasil peninjauan /survey dan wawancara dari team verifikasi

b.     Melakukan rapat pleno pengurus FKUB hasil laporan team verifikasi

c.      Menerima saran dan masukan peserta rapat pleno pengurus FKUB

d.   Memutuskan hasil rumusan rapat  pleno, merekomendasikan / menolak meberikan   rekomendasi

e.     Sampaikan kepada secretariat FKUB untuk dibuatkan berita acara.

          Sekretariat FKUB

a.      Menerima hasil rapat pleno FKUB dari ketua FKUB

b.     Membuat surat dan berita acara rapat pleno

c.      Meminta tandatangan seluruh anggota FKUB

d.  Menyerahkan berita acara yang sudah ditandatangani sekretaris dan pengurus FKUB kepada ketua FKUB.

         Ketua FKUB

a.      Terima surat berita acara secretariat

b.     Tandatangani surat berita acara

c.      Menyerahkan surat berita acara kepada pemohon

         Pemohonan

a.   Pemohon terima surta berita acara dari ketua FKUB tentang rekomendasi/penolakan

b. Lanjutkan proses rekomendasi selanjutnya kepada unit/instansi terkait, apabila mendapat surat berita acara rekomendasi pembangunan rumah ibadat dari FKUB Kota.