FKUB Bersama Kemenag dan Unsur Pemerintahan Lakukan Survei dan Verifikasi Pendirian Vihara di Pegadungan

 

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat bersama Kementerian Agama Jakarta Barat melaksanakan kegiatan survei dan verifikasi pendirian rumah ibadah vihara Sananna Darmawan yang berlokasi di Jl. Kemuning Raya No. 8 RT.001 RW 011 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, pada (Selasa, 3 Februari 2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan pengurus FKUB Jakarta Barat, perwakilan Kementerian Agama Jakarta Barat, Plt Camat Kalideres, Lurah Pegadungan, serta tokoh masyarakat, tokoh agama , RT dan RW 011 Kelurahan Pegadungan. Kehadiran unsur lintas lembaga tersebut menjadi wujud sinergi dalam memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip kerukunan umat beragama.

Survei dan verifikasi dilakukan dengan meninjau langsung ke lokasi yang akan dibangun rumah ibadah, memeriksa kelengkapan administrasi, serta mendengarkan aspirasi dan masukan dari tokoh masyarakat setempat. Seluruh tahapan berlangsung dalam suasana tertib, dialogis, dan penuh kebersamaan, mencerminkan semangat toleransi dan saling menghormati antarumat beragama di wilayah Jakarta Barat.

Ketua FKUB Jakarta Barat H Saumun Hasan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Perijinan Rumah Ibadat dan bagian dari komitmen FKUB dalam menjaga harmoni sosial serta memastikan pendirian rumah ibadat tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat. Dengan memastikan syarat-syarat pendirian rumah ibadah harus terpenuhi seperti syarat administrasi, syarat teknis dan syarat khusus 60- 90. Sehingga keberadaan FKUB hadir untuk menjadi jembatan dialog, mengedepankan musyawarah, dan menjaga persatuan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Jakarta Barat diwakili oleh Kasubag TU H Masturo menyampaikan bahwa survei dan verifikasi ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Sebelum pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KH Suhairi Gaos sebagai ketua dan Jd Nurhadi sebagai sekretaris. Plt Camat Kalideres Raditian menegaskan sambutannya bahwa pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah tanpa terkecuali selama syarat-syarat terpenuhi dan berkomitmen untuk tetap menjaga kerukunan ditengah-tengah masyarakat. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses pendirian vihara dapat berjalan lancar, transparan, dan tetap menjaga nilai-nilai kerukunan, toleransi, serta kedamaian di tengah kehidupan bermasyarakat.

Previous Post Next Post